SURABAYA (bangsaonline) - PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) sudah diberlakukan. Aturan ini juga mengatur tentang besaran tarif nikah, baik yang dilaksanakan di dalam maupun luar kantor KUA atau Balai Nikah.
Peraturan tersebut disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim di Asrama Haji Surabaya, Jumat (29/8). Sekitar 600 Kepala KUA se-Jatim hadir di sosialisasi ini. “Ini sosialisasi tentang aturan tarif nikah, terutama biaya nikah di luar kantor,” kata Kepala Kemenag Jatim, Mahfudh Shodar.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut dia, tarif nikah yang dilaksanakan di luar kantor sebesar Rp 600 ribu. Tarif tersebut tanpa memandang jauh dekatnya lokasi rumah si mempelai. “Tapi tetap ada ketentuan-ketentuan tipologi si mempelai,” tandas Mahfudh tanpa merinci.
Alumnus IAIN (kini) UIN Sunan Maliki Malang itu menambahkan, uang nikah dari mempelai dipastikan tidak akan diselewengkan oleh oknum KUA. Sebab, pembayarannya melalui bank. “Bayarnya lewat bank, langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya.
Uang biaya nikah tersebut, kata Mahfudh, dipergunakan untuk transportasi dan jasa profesi pencatatan nikah. Berapa besarannya dianggarkan untuk jasa ini Kementerian Keuangan yang mengatur. “Berapa-berapanya terserah di Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Dia menuturkan, tidak semua mempelai dikenai biaya nikah sebesar Rp 600 ribu. Mempelai yang masuk kategori miskin dilayani secara gratis, meskipun akad dilaksanakan di luar kantor. Tentu saja, si mempelai harus mengantongi surat keterangan tidak mampu dari aparat pemerintah setempat. “Kalau ternyata si mempelai mampu, nanti kades atau lurahnya yang kena,” katanya.
Dia menanggapi pemberitaan beberapa hari lalu soal keluhan mempelai di Madura setelah dikenai tarif pencatatan nikah sebesar Rp 600 ribu. Menurutnya, itu sudah sesuai aturan karena peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah berlaku efektif sejak Juli lalu. “Itu sudah sesuai peraturan,” pungkasnya.
Peraturan baru tarif biaya nikah dikeluarkan pemerintah merespon heboh kasus dugaan korupsi gratifikasi pencatatan nikah, yang menjerat M Romli, Kepala KUA Kediri Kota, tahun lalu. Kasus ini sempat memantik aksi mogok kerja Kepala KUA dan penghulu se-Indonesia, terutama Jatim. Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Romli akhirnya dinyatakan terbukti bersalah.
Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan Sebut Pentingnya Peran Orang tua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News