Kejaksaan Jebloskan Pejabat Dishub ke Lapas Lowokwaru

Kejaksaan Jebloskan Pejabat Dishub ke Lapas Lowokwaru Dari kiri, Amran Lakoni (Kajari), Rahmat Wahyu (Kasi Pidsus), dan Arif Kurniawan (Kasi Intel) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/5). foto: Iwan Irawan/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Amran Lakoni langsung tancap gas dalam menyikapi tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Malang. Meski baru sebulan menjabat, ia sudah berhasil menetapkan sekaligus menahan seorang kepala bidang di Dishub Kota Malang berinisial MSA.

Amran menjelaskan, penetapan tersangka MSA berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki kejaksaan, yakni keterangan saksi dan buku register penyetoran di internal Dishub.

Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian

"Sebelumnya pihak kami pun sudah melakukan penyidikan umum pada bulan Januari 2018, dilanjutkan penyidikan khusus pada Kamis (3/5) lalu. Setelah itu barulah MSA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang retribusi jasa sejak November 2015 hingga tahun 2017 senilai Rp 600 juta. Saat ini masih kita kembangkan terus, tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari Rp 600 juta," cetus Amran

Lebih jauh Amran mengatakan, sebelum MSA dilakukan penahanan pada Senin (7/5) lalu ia terlebih dahulu dibawa ke RS Saiful Anwar untuk memastikan kesehatannya. Mengingat MSA ini memiliki satu riwayat penyakit.

"Setelah pihak dokter menyatakan bahwa kondisi MSA sehat, ia langsung ditahan dan dibawa ke LP Lowokwaru bersifat tahanan titipan. Penahanan ini untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikannya," tambahnya.

Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi

Sejauh ini sudah 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut, di antaranya mulai juru pungut retribusi, pihak swasta, maupun dari dinas pemkot lainnya. "Untuk sementara, kasus ini masih terdapat pelaku tunggal. Akan tetapi, masih akan dikembangkan lagi, apakah bisa menetapkan tersangka baru atau mentok di MSA ini," terangnya.

Amran menegaskan bahwa hingga kini pihaknya masih mendalami terkait peranan pejabat Dishub atas kasus tersebut. "Mohon bersabar, kita masih melakukan pengembangan penyidikannya," tuturnya.

“Terakhir, kami tegaskan bahwa permasalahan kasus ini tidak ada unsur sentimentil, melainkan murni hasil penyelidikan dari penelusuran laporan dan bukti yang ada," pungkasnya. (iwa/thu/rd)

Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO