PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Pacitan Gagarin merespon positif atas aspirasi yang disampaikan pihak penggugat sengketa Pasar Tulakan. Mereka meminta bupati mencopot Novia Wardani dari jabatannya sebagai kasubag bantuan hukum atas imbas penulisan status di media sosial yang terkesan mendiskreditkan aparat penegak hukum.
Namun menurut wakil rakyat berbasis Partai Golkar ini, ada mekanisme yang tentu harus dilalui sebelum memberikan punishment kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
"Sepenuhnya itu ranah atasan langsungnya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta merekomendasikan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, seandainya yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran. Secara institusional, DPRD tidak memiliki kewenangan ke situ (merekomendasikan sanksi)," ujar Gagarin di ruang kerjanya, Selasa (8/5).
Wakil rakyat tiga periode ini sangat menyayangkan sekali seandainya kabar penulisan status di medsos itu benar adanya. "Sebagai seorang abdi negara, apalagi ditugasi pemerintah dalam acara perdata di lembaga peradilan, namun mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa menyulut kegaduhan lintas institusional. Seharusnya ia bisa menjaga ucapan dan sikap, baik saat beracara di pengadilan maupun diluar. Apalagi saat ini yang bersangkutan tengah mengemban amanah mewakili Pemkab Pacitan dalam acara perdata di lembaga pengadilan," tuturnya.(yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News