SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya
memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi yang hingga kini belum selesai.
Salah satunya kasus dugaan korupsi tunjangan direksi di PD Pasar Surya. Kasus
ini ngendon sejak 2012 lalu.
Menariknya, Kepala Kejari Surabaya yang baru, Tomo Sitepu, sejak menjabat
sebagai Kepala Kejari dua bulan lalu, dirinya tidak menerima laporan kasus
tunjangan direksi PD Pasar dari anak buahnya di pidana khusus (pidsus).
"Saya hanya dilapori tunggakan tiga kasus korupsi, tapi kasus yang Anda
tanyakan tidak saya terima. Nanti saya cek," kata Tomo kepada wartawan.
Karena itu, dia menolak berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar Surya diusut kejaksaan sejak 2011
lalu. Setahun berikutnya, kasus ini naik level ke penyidikan (dik). Empat
tersangka ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama
Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur
Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi
Sasono.
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menyebutkan ada sisa duit tunjangan
direksi PD Pasar Surya yang Rp 200 juta yang tidak dikembalikan. Hasil audit
BPK ini dijadikan bukti permulaan oleh kejaksaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ganis dkk, lantas menggugat BPK ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
terkait laporan hasil audit tersebut. Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kasipidsus
Kejari Surabaya saat itu, mengatakan, penyidikan sementara ditangguhkan karena
gugatan tersebut. "Karena laporan BPK jadi bukti utama penyidik. Kita
tunggu gugatan sampai inkracht," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News