SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus narkoba, Edy Susanto (45), warga Karang Empat, Tambaksari, hanya divonis 1 tahun penjara.
Edy terbukti kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya divonis satu tahun penjara. Hal ini, tidak seperti terdakwa lainnya dengan kasus yang sama dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Putusan itu, sesuai dengan memori Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, yang dibacakan oleh ketua Majelis R Yowes Hartyaso di ruang Kartika I pada 15 Mei 2024.
Saat kasus tersebut masih berada di meja hijau, terdapat dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang berusaha membuktikan perbuatan terdakwa, yaitu Fukron Adi Hermawan dan Sabetania Ramba Paembonan.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Kejadian itu, bermula pada 19 September 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh BOS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, Edy diajak bertemu di Food Court Delta Plaza Surabaya.
Disana, terdakwa ditawari uang Rp2 juta untuk mengirimkan paket berisi sabu seberat 500 gram ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Terdakwa sempat meragukan tawaran tersebut, hingga akhirnya ia menyetujui setelah menyakinkan bahwa aksinya tersebut akan aman.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Namun, belum sampai ke kota tujuan, isi paket tersebut terdeteksi pihak ekspedisi dan dikembalikan ke Edy. Setelah itu, terdakwa ditangkap oleh BNNP Jawa Timur.
Kasi Intel Putu Arya Wibisana, menjelaskan mengapa Edy Susanto hanya dituntut satu penjara. Di fakta persidangan ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui saat membawa sabu.
"Fakta persidangannya, saksi penangkap (BNN) pun menyatakan terdakwa tidak tahu kalau dia akan menerima paket berisi sabu,” ucapnya.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Sementara itu, Alex Madan selaku Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang hanya satu tahun penjara. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News