Urai Barang Bukti Mangkrak, Rupbasan Teken MoU dengan Kejari Surabaya

Urai Barang Bukti Mangkrak, Rupbasan Teken MoU dengan Kejari Surabaya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya di Medaeng. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.comOvercrowded tidak hanya menimpa lapas atau rutan di jajaran saja. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya di Medaeng juga mengalami hal serupa. Namun, dengan inovasi dan kolaborasi kinerja, masalah (BB) perkara yang mangkrak sudah bisa mulai terurai.

Di awal tahun 2021, tercatat ada 605 register BB yang masuk ke Rupbasan Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas adalah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil. Saking banyaknya BB yang dititipkan, sampai tempat penyimpanan yang disediakan tidak muat. Maklum, Rupbasan Surabaya menerima titipan dari APH di Korwil Surabaya dan sebagian Madura. Bahkan KPK banyak menitipkan BB-nya di sana.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

"Kami sampai harus memarkir kendaraan di tempat parkir pengunjung, kondisi ini tentu tidak ideal," ujar Karupbasan Surabaya Endang Purwati menggambarkan kondisi kantornya.

Kondisi ini yang membuat Rupbasan Surabaya berinisiatif untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap BB yang ada. Salah satunya adalah Rupbasan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan terobosan kebijakan.

Yaitu dengan mempercepat proses eksekusi BB yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya. MoU-nya diperbarui kembali oleh Karupbasan dan Kajari Surabaya Anton Delianto, Selasa (14/9/2021). Kerja sama ini akan berlangsung setidaknya untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

"Dalam kerja sama itu kami menegaskan kembali bahwa BB yang sudah inkrah akan kami kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," lanjut Endang.

Nah, dengan inovasi tersebut, total ada 295 kendaraan bermotor yang dikembalikan kepada instansi penitip. Perinciannya, 22 unit mobil dan 273 sepeda motor. Barang yang dikembalikan minimal berusia 2,5 tahun setelah tanggal penitipan. Statusnya menjadi barang rampasan negara. Proses eksekusi selanjutnya pun diserahkan kepada kejari.

Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB

"Pilihannya bisa dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan, dilelang atau diserahkan kepada instansi lain sebagai hibah," ujar Endang.

Saat ini, kondisi Rupbasan Surabaya sudah sedikit lega. Apalagi, Rupbasan Surabaya juga meluncurkan inovasi Si Rusiya (Sistem Rupbasan Siji Surabaya) untuk memudahkan proses layanan seperti penitipan, peninjauan, dan pengeluaran . Aplikasi ini memberikan informasi dan percepatan penitipan dan pengeluaran pada APH tanpa perlu ke kantor Rupbasan.

"APH memiliki akun dan user sendiri untuk proses penitipan dan pengeluaran BB," ungkap Endang.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK

Sementara itu, Kepala Krismono menegaskan bahwa overcrowded di Rupbasan ini juga sangat membebani negara. Pasalnya, negara harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan. Terutama untuk mobil-mobil mewah yang memerlukan alat dan teknisi khusus. Untuk itu, terobosan ini diperlukan agar masalah bisa diselesaikan.

"Kami berharap adanya kerja sama yang baik dengan APH agar Rupbasan tidak sampai overcrowded," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO