Urai Barang Bukti Mangkrak, Rupbasan Teken MoU dengan Kejari Surabaya

Urai Barang Bukti Mangkrak, Rupbasan Teken MoU dengan Kejari Surabaya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya di Medaeng. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.comOvercrowded tidak hanya menimpa lapas atau rutan di jajaran saja. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya di Medaeng juga mengalami hal serupa. Namun, dengan inovasi dan kolaborasi kinerja, masalah barang bukti (BB) perkara yang mangkrak sudah bisa mulai terurai.

Di awal tahun 2021, tercatat ada 605 register BB yang masuk ke Rupbasan Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas adalah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil. Saking banyaknya BB yang dititipkan, sampai tempat penyimpanan yang disediakan tidak muat. Maklum, Rupbasan Surabaya menerima titipan dari APH di Korwil Surabaya dan sebagian Madura. Bahkan KPK banyak menitipkan BB-nya di sana.

"Kami sampai harus memarkir kendaraan di tempat parkir pengunjung, kondisi ini tentu tidak ideal," ujar Karupbasan Surabaya Endang Purwati menggambarkan kondisi kantornya.

Kondisi ini yang membuat Rupbasan Surabaya berinisiatif untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap BB yang ada. Salah satunya adalah Rupbasan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan terobosan kebijakan.

Yaitu dengan mempercepat proses eksekusi BB yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya. MoU-nya diperbarui kembali oleh Karupbasan dan Kajari Surabaya Anton Delianto, Selasa (14/9/2021). Kerja sama ini akan berlangsung setidaknya untuk lima tahun ke depan.

"Dalam kerja sama itu kami menegaskan kembali bahwa BB yang sudah inkrah akan kami kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," lanjut Endang.

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO