KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya peredaran miras oplosan di Kediri menjadi atensi khusus Polres setempat. Kali ini Polresta Kediri kembali menggerebeg rumah produsen pembuat miras oplosan secara tradisional.
Sebuah rumah sederhana yang berada di lokasi padat penduduk di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, didatangi belasan anggota polisi, Selasa (8/5) petang.
Baca Juga: Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi tersebut berhasil mengamankan dua orang lansia yang terbukti sebagai pembuat dan pemilik rumah.
PD (60) dan PNM (62) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, tak berkutik ketika polisi menunjukkan bukti kegiatan produksi membuat minuman keras secara tradisional tersebut.
Berdasar penyelidikan polisi, pelaku membuat miras dengan cairan alkohol kemudian dicampur dengan air putih biasa dan ditambahkan dengan cairan rasa dan pemanis berupa gula.
Baca Juga: Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Menurut Anthon, dalam proses produksinya pelaku sangat sederhana. 1 liter cairan alkohol dicampurkan dengan 3 liter air putih biasa ditambah cairan rasa dan pemanis gula, sehingga menghasilkan miras oplosan sebanyak 4 liter.
Untuk 1 liter miras oplosan siap minum, pelaku menjual dengan harga Rp 25 ribu. Dalam sehari, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 100-200 ribu.
"Jadi aksi pelaku ini cukup sederhana dan gampang, karena cukup mencampur air putih biasa dengan alkohol ditambah gula dan cairan rasa," ucap Anthon.
Baca Juga: Diduga Akibat Tenggak Miras, Pria di Kediri Ditemukan Tewas
Kendati sederhana dan cukup mudah, namun pelaku memiliki pelanggan tetap yang cukup banyak. Apalagi jika memasuki waktu akhir pekan, karena pelaku menjual miras sudah sejak 5 tahun yang lalu.
"Jadi pelaku ini sudah lama memproduksi miras, dan memiliki pelanggan cukup banyak, dengan harga miring," imbuh Anthon.
Dari TKP, polisi berhasil mengamankan ratusan botol air mineral plastik bekas yang akan digunakan untuk diisi miras oplosan dan dijual kepada konsumennya.
Baca Juga: Razia Mobil Box, Polsek Kediri Kota Amankan Ratusan Botol Miras
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, pelaku dan miras oplosan masih akan diperiksa oleh penyidik secara intensif, mengingat pelaku telah lama memproduksi miras oplosan.
Mengingat miras oplosan termasuk berbahaya bagi tubuh dan dapat berakibat kematian, maka kedua orang pelaku terancam hukuman 2 hingga 5 Tahun penjara, oleh UU Ketahanan Pangan serta Perlindungan Konsumen. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News