BLITAR, BANGSAONLINE.com - Danang Hermawan (25), warga Desa Panggungsari, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar diamankan petugas saat pelaksanaan Operasi Patuh 2018.
Ia terciduk lantaran memakai SIM B1 palsu saat petugas Satlantas Polres Blitar menggelar razia di Jalan Raya Glondong, Satriyan, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jumat (11/5/2018).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Danang yang saat itu menggunakan mobil L 300 Nopol AG-9005-GE warna hitam, diminta petugas untuk menunjukkan kelengkapan berkendara. Petugas langsung mencurigai SIM B1 yang ditunjukkannya, pasalnya bentuk fisik SIM B1 itu nampak berbeda dengan SIM B1 pada umumnya.
"Bentuk SIM B1 tersebut secara kasat mata sudah berbeda dengan SIM asli. Perbedaan paling mencolok adalah ketika diraba dan bentuknya yang tidak sempurna. Setelah dicek pada sistem online ternyata nomor SIM B1 tersebut tidak muncul. Bentuk SIM B1," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy HP,
Menurut Rifaldhy, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika ia sudah menggunakan SIM B1 palsu itu sejak 13 bulan lalu. Ia mendapatkan SIM B1 saat bekerja di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dari seorang teman warga Ponorogo bernama Diki (23).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Pelaku diminta membayar sejumlah uang hingga Rp 1,5 juta untuk mendapatkan SIM B1. Awalnya pelaku tak mengetahui jika SIM tersebut palsu, namun setelah tahu pelaku justru tetap memanfaatkan SIM tersebut karena merasa sudah mengeluarkan biaya," paparnya.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni SIM B1 palsu dan mobil pick up hitam. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News