TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Trisakti Indonesia Jawa Timur memberikan pernyataan sikap tegas atas terjadinya teror serangan bom di beberapa gereja di Kota Surabaya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, Minggu (13/5).
Ketua LBHA TI Jatim M. Ali Shodikin dalam keterangan persnya mengungkapkan rasa prihatin dan duka sedalam-dalamnya atas terjadinya pengeboman di tempat ibadah. Pihaknya mengutuk setiap tindakan kekerasan yang dilakukan teroris, serta menyatakan rasa belasungkawa kepada segenap korban.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Masyarakat harus tetap tenang dan tabah seraya berhati-hati dan tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi setiap aksi terorisme," ujarnya.
Terkait hal ini, LBHA TI Jatim meminta agar pemerintah bersikap tegas dengan segera menuntaskan Undang-undang tentang terorisme. Di mana rancangan revisi Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme telah disepakati pemerintah bersama parlemen sejak awal 2016 lalu, pasca penyerangan bom Thamrin yang terjadi 2016 silam.
"Adanya mengajukan revisi itu, salah satu tujuannya untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif pencegahan terorisme. Beberapa sorotan di antaranya pelibatan TNI," imbuh pria yang juga sebagai dosen di salah satu universitas di Tuban tersebut.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Namun hingga kini pembahasan revisi UU Antiterorisme masih dalam tahap pembahasan melalui Panitia Khusus yang diketuai Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra bersama wakil ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (purn) Supiadin Aries (NasDem).
"Rencana pengesahan RUU antiterorisme itu beberapa kali ditunda, termasuk dalam paripurna (26/4) lalu. Karena itu, banyak yang mempertanyakan kinerja panitia khusus dalam membahas undang-undang itu. Kami berharap pemerintah serius dan segera mengeluarkan Perppu Anti-Terorisme karena berlarutnya revisi UU Anti-Terorisme di DPR RI," pungkas Alsho sapaan karibnya.
Adapun beberapa pernyataan sikap LBHA TI Jatim, yakni;
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
1) Mengutuk pelaku serangan bom di gereja Surabaya. Sebab serangan bom yang menewaskan dan melukai puluhan warga sipil adalah tindakan yang sangat kejam dan biadab;
2) Kami berharap Pemerintah tidak lengah, namun terus meningkatkan langkah antisipatif terhadap gerakan teroris yang masih ada agar peristiwa seperti ini tidak terus-menerus terjadi lagi di kemudian hari;
3) Mendesak DPR RI untuk segera menetapkan Rancangan Undang- Undang Terorisme menjadi Undang-Undang Terorisme yang dapat segera diberlakukan di Indonesia;
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
4) Mendukung terus segala upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan seluruh aktivitas terorisme di Indonesia. Saatnya Pemerintah serta aparatur penegak hukum bertindak tegas memberantas para pelaku dan jaringan terorisme sampai ke akar-akarnya;
5) Kami berharap agar Pemerintah dan pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan dan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik tentang peristiwa serangan teroris ini agar bisa memberi pemahaman dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Mengajak seluruh warga Indonesia untuk bersatu padu menahan diri, tidak terprovokasi serta terus menggalang solidaritas kemanusiaan sekaligus menolak segala bentuk kekerasan serta tetap melawan aksi terorisme dan paham radikalisme di Indonesia;
6) Mengimbau warga masyarakat untuk tidak bertindak emosional sehingga terjebak ikut menyebarkan semua video dan foto pemboman gereja guna mencegah terciptanya rasa takut masyarakat luas sebagaimana target yang diharapkan oleh terorisme. (gun/ian)
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News