PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan bekerjasama dengan aparat kepolisian terus melakukan penertiban terhadap pelak (alat penangkap benur). Penertiban itu dilaksanakan sampai dengan Selasa (15/5).
Hal ini sebagaimana disampaikan Aziz, Kasie Pencegahan Konflik Bidang Kewaspadaan Dini Bakesbangpol Pacitanm, berdasarkan hasil elisitasi dengan Seksi Pengawasan UPT Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dinas Kelautan Pemprov Jatim wilayah Pacitan. "Selanjutnya akan melaporkan kepada Polda Jatim terkait penanganan masalah tersebut," ujarnya, Senin (14/5).
Baca Juga: Nelayan di Pacitan Belum Tersentuh Rapid Test Covid-19
Sementara itu Kepala UPT Pengelolaan Sumberdaya Kelautan wilayah Pacitan Ninik Setyorini saat ini masih berada di Surabaya. "Namun pihaknya sudah melayangkan surat ke desa, dan kecamatan, koramil, serta polsek yang ada nelayan penangkap benur. Selanjutnya, akan disosialisasikan kepada mereka dengan tujuan agar para pemilik pelak dapat mengangkat sendiri pelaknya dari laut tanpa harus ditertibkan oleh pihak yang berwajib," bebernya.
Dia mengungkapkan jika pasca diadakannya cangkrukan beberapa waktu lalu, justru pemilik pelak makin bertambah. Mereka beralasan bahwa hal tersebut tidak mencuri dan tidak mengambil hak pihak lain.
"Kesulitan UPT Pengelolaan Sumberdaya Kelautan di Pacitan terkait koordinasi antar instansi, terutama dari Dinas Kelautan sendiri dan aparat keamanan baik dengan Polres serta Polda," ungkapnya. (yun/rev)
Baca Juga: Terjaring Razia Petugas di Pos Perbatasan, Belasan Nelayan Andon Asal Sukabumi Dipulangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News