Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera (kiri) didampingi Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sipoa Group. Bulan April 2018, Polda Jawa Timur memutuskan menahan Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.
“Sebelumnya tidak kita tahan, tapi tidak ada progress pembangunan. Hanya berupa tiang pancang saja. Ini satu proyek, belum proyek yang lain. Padahal manajemen sudah menerima dana dari nasabah,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono menambahkan, kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan PT Samudera Bumi Jedine dalam proyek Avatar World, satu di antara pengembang PT Sipoa Group, ditafsir mencapai Rp 165 miliar.
“Seperti kata Pak Kabidhumas, ada sekitar 1.104 korban, 619 sudah lunas dibayar sejak bulan Desember tahun 2013 dan dua nasabah dari 71 bulan Juni 2017 semestinya harus sudah diserahkan unitnya. Nyatanya masih berupa tiang pancang,” ungkap Ruruh.
Lanjut Ruruh, atas upaya penyelidikan yang dilakukan timnya terkait kasus ini, petugas kepolisian akhirnya kembali menetapkan empat tersangka selain dua yang lebih dulu dilakukan penahanan oleh Polda Jatim.
“Mereka ini juga direktur di PT lain, karena jabatan direktur ini selalu bergantian. Kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Atas berbagai fakta yang ada, ia kembali menegaskan bahwa penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group adalah murni penegakkan hukum seperti kasus-kasus lain.
Dikutip dari berbagai sumber, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya juga turut dilaporkan.
Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono, selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan Direksi PT Bumi Samudera Jedine.
Sebab, dia menduga telah terjadi dugaan praktik mafia hukum di Polda Jatim. Dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Afatar World. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




