Polres Pasuruan Bekuk Residivis Kasus Pencurian Elpiji dan Kotak Amal

Polres Pasuruan Bekuk Residivis Kasus Pencurian Elpiji dan Kotak Amal Ilustrasi. Foto: Dok

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah pernah mendekam di jeruji penjara, dua sekawan tak juga jera. Buktinya, mereka kembali melakukan aksi pencurian di salah satu warung milik Suliyanto (35) warga Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kedua maling tersebut yakni Komari (35) warga Baujeng, Kecamatan Beji dan Mulyono (35) warga Karangrejo, Kecamatan Gempol. Keduanya diciduk anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Sabtu (26/5) dini hari.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Kedua pelaku ditangkap karena terlibat aksi pencurian kotak amal dan tabung elpiji. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso kepada para awak media, aksi pencurian itu dilancarkan pelaku pada Kamis (17/5) lalu. Mereka tidak hanya berdua. Karena ada satu rekannya, EK yang masih buron. Ketiganya menyatroni warung milik Suliyanto (35) warga Baujeng, Kecamatan Beji.

Dalam aksinya, mereka merusak kunci gembok pintu warung. Lalu mengambil kotak amal yang berisi uang serta gas elpiji yang ada di dalam warung tersebut.

"Ketiganya berbagi peran. Komari yang memiliki ide, sementara Mulyono dan EK sebagai eksekutor," bebernya.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Kasus ini terbongkar setelah pihak korban yang mengetahui barang-barangnya raib, melaporkan ke polisi. Kerugian ditaksir, mencapai Rp 1,6 juta. Dari laporan itu, petugas bergerak melakukan penelusuran.

Hingga pelaku pun teridentifikasi dan berhasil ditangkap. "Kami berhasil menangkap Komari di tepi jalan Baujeng, sementara Mulyono ditangkap di dalam gubuk asar Pandaan," sambungnya.

Keduanya digelandang ke Mapolres Pasuruan, untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui ternyata tersangka pernah ditahan gara-gara kasus pencurian kambing selama setahun.

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

Karena perbuatannya itu, tersangka terancam mendekam lebih lama di penjara. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO