TUBAN, BANGSAONLINE.com – Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 di hadapan anggota DPRD dan OPD di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Rabu (30/5).
Dalam rapat tersebut, pengantar nota keuangan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dibacakan langsung oleh Bupati Tuban Fathul Huda.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Bupati menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 telah diajukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan pengujian intern dan kepatuhan terhadap Undang-Undang pelaksanaan APBD tahun 2017.
“Dari hasil audit BPK, Kabupaten Tuban Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya. Dengan ini Pemkab akan terus mengupayakan peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Bupati di hadapan para hadirin.
Dari target penerimaan pendapatan sekitar Rp. 2,276 triliun, telah terealisasi sekitar Rp. 2,376 triliun. Hal ini terdapat selisih sekitar Rp. 100,49 miliar atau 104,42 persen lebih banyak dari jumlah PAD. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 2,522 triliun dapat direalisasikan sekitar Rp. 2,366 triliun, atau sekitar 93,07 persen, sehingga masih terdapat anggaran sebesar Rp. 176,18 miliar yang belum terealisasi.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
“Berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2017, Pemkab Tuban memperoleh surplus sekitar Rp 9,970 miliar,” imbuhnya.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menambahkan bahwa LKPj merupakan amanah Undang-Undang yang wajib dilaporkan oleh Kepala Daerah. “Laporan ini wajib disampaikan oleh kepala daerah, semoga ini tidak terlalu lama dibahan dan segera dapat disahkan karena sudah lulus uji dari BPK,” pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News