Tahun 2015, KTP Non Elektronik Tak Berlaku.

SAMPANG (bangsaonline) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melalui Kepala Bidang Informasi Pengembangan dan Pengendalian Dispendukcapil Sampang Nurul Agus Efendi mengatakan, masa berlaku Kartu tanda penduduk (KTP) non-elektronik berlaku hingga 31 Desember 2014 mendatang. Ketentuan ini berlaku bagi warga yang belum menerima KTP elektronik (e-KTP) secara fisik.

Efendi menjelaskan, ketentuan masa berlaku KTP non elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 29, tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis induk kependudukan. “Mulai tahun 2015, penggunaan KTP tidak diberlakukan lagi di seluruh pelayanan publik baik di instansi pemerintah maupun swasta,” kata Nurul.

Baca Juga: Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP

Menurutnya masa berlaku KTP non elektronik hingga 31 Desember 2014 dan KTP lama tidak berlaku lagi di tahun 2015. “KTP non elektronik masa berlakunya sampai 31 Desember 2014 ini, dan 2015 KTP lama tidak akan dipakai, selama tidak ada pemberitahuan dari pusat untuk peraturan pengunduran masa berlakunya KTP, kami tetap tidak akan memberlakukan KTP lama di tahun 2014,” ujarnya.

Efendi menambahkan, banyak warga Sampang yang masih belum melakukan perekaman data dikarenakan sebagian besar warga berada di perantauan, serta tidak mengerti arti pentingnya e-KTP.

Perlu diketahui, hingga Juni, perekamane-KTP di Sampang baru mencapai 425,918 jiwa atau 64,34 persen dari target 662 ribu jiwa. Sementara untuk 36 persen masyarakat yang tersebar di Kabupaten Sampang belum melakukan perekaman e KTP.

Baca Juga: Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO