SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 pemuda digelandang ke Mapolsek Jabon lantaran tertangkap tangan saat pesta miras di dalam makam Desa Kedungcangkring.
Sebenarnya ada 8 pemuda yang diamankan, namun salah satunya berhasil kabur. Kedelapan pemuda itu yakni Hendrik Wirantoko (26) asal Dusun Raos Desa Carat; M. Muksin (21) Desa Legok RT 11 RW 02, Gempol; M. Andi, (23) Desa Gempol; Fuad Subagus (20) Desa Legok; Agung Laksono (25) Desa Bulusari RT 03 RW 04 Kecamatan Gempol, Pasuruan, Minggu (03/06) pagi.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Selanjutnya adalah M. Arie Prasetyo (24) asal Desa Trompoasri RT 03 RW 02; M.Amir (27) Desa Dukuhsari RT 07 RW 02; beserta Anang Mahruf (27) Dusun Kedungmules, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon. Ketiganya diamankan Minggu (03/06) siang.
Kapolsek Jabon AKP Saadun menjelaskan, delapan pemuda itu diamankan anggotanya sekitar pukul 09.40 WIB. Dalam penggerebekan itu, salah satu di antaranya berhasil lolos melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya.
Penangkapan ini sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat. bahwa di dalam area makam di Desa Kedungcangkring kerap digunakan sekelompok pemuda untuk menggelar pesta miras
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Dari informasi itulah, anggota kami ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata informasi itu benar adanya. Langsung kami lakukan penangkapan. Selanjutnya diperiksa dan digeledah, kemudian mereka ini digelandang ke Polsek Jabon beserta barang buktinya botol miras," terang Saadun, Senin (04/06) siang.
Masih kata Saadun, setibanya mereka di Polsek Jabon, tujuh pemuda ini diberikan pembinaan dan orang tuanya dihubungi diminta untuk menjemput mereka sekaligus membuat surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami panggil orang tuanya masing-masing beserta perangkat desa agar perilaku anak-anak ini di luar dapat diketahuinya," jelasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News