Masih Menjajakan Diri saat Ramadhan, Satpol PP Ciduk 7 PSK dan 1 Mucikari saat Razia di Tretes

Masih Menjajakan Diri saat Ramadhan, Satpol PP Ciduk 7 PSK dan 1 Mucikari saat Razia di Tretes Delapan pekerja 'Ngik-ngik;' sedang diperiksa kesehatan oleh tim medis. foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebutuhan ekonomi masih menjadi alasan bagi mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tetap menjajakan diri di saat bulan puasa. Mereka pun terjaring operasi penegakan perda yang digelar Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/6) dini hari tadi.
Ada sebanyak 8 PSK dan satu mucikari yang diamankan dalam razia yang digelar Tretes, Kecamatan Prigen, tepatnya di villa Sanggrahan dan Gang Sono. Tempat tersebut memang dikenal lokalisasi sejak zaman kolo bendu. 
Supaya mereka jera sementara, para 'kupu-kupu malam' itu diamankan di Kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, semuanya sehat dan tidak ada yang menderita HIV Aids.
Namun, dari hasil pendataan ternyata ada dua orang PSK yang sempat diamankan sebelumnya. Jadi, dari delapan, dua orang sudah pernah ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, razia ini merupakan hasil masukan dari beberapa pihak yang melaporkan bahwa masih ada aktivitas prostitusi di Prigen saat Ramadan.
Padahal, kata dia, sebelum Ramadan, pihaknya sudah memberikan imbauan untuk tidak beroperasi dan beraktivitas selama Ramadan. Dalam pemeriksaan sementara, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Perda No 3 Tahun 2017.
"Kemungkinan yang PSK akan kami sidang tipiring-kan sesuai dengan perda yang berlaku, termasuk dua PSK yang sudan pernah terciduk sebelumnya," katanya.
Dia menegaskan, dua PSK yang diciduk sekarang dulu hanya mendapatkan pembinaan. Nah, sekarang, akan ada sanksi tegas karena dia tidak jera dan tetap melakukan tindakan yang sama.
"Akan kami tipiring-kan semua. Sedangkan untuk mucikarinya akan ada perlakuan khusus. Dia tidak akan dikenakan melanggar perda, namun akan dikenakan undang-undang tentang perdagangan manusia. Maka dari itu, kami akan melimpahkan satu mucikari ini ke Polres Pasuruan," tambah dia.
Sementara itu, AHN, inisial mucikari yang diamankan Satpol PP sudah lama melakukan bisnis prostitusi. Bahkan, ia mengaku sudah lebih dari lima tahun menjalankan bisnis ini.
"Saya memiliki lima anak buah. Biasanya diambil sama tamu atau tukang ojek ke sini anak buah saya. Untuk pasarannya sekitar Rp 500.000 - Rp 750.000. Dari jumlah itu saya dapatkan bagian 50 persen, sisanya untuk anak buah saya," akui AHN. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO