TUBAN, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi perkara hukum yang dilakukan pegawai/petugas di lingkungan Perhutani, Perum Perhutani KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bertempat di Perum Perhutani KPH Tuban, Rabu (6/6).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh administrator dan pegawai Asper BKPH dari tiga wilayah KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Perwakilan Kajari Tuban, Mustofa menjelaskan MoU tersebut diharapkan bisa mengurai perkara yang perlu mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejari Tuban. Pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam lingkup perkara perdata dan tata usaha akan memberi bantuan hukum secara legal terhadap masyarakat kehutanan terkait pengelolaan kehutanan di wilayah BKPH-KPH Tuban, Jatirogo dan Parengan.
Kerja sama kedua ini diperkuat dengan MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Tuban. "Semoga ke depannya, persoalan terkait hukum Kajari Tuban akan membantu sesuai legal understanding," paparnya.
Hal yang sama disampaikan Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Pance Siete. Ia berharap penanganan masalah hukum terkait pengelolaan hutan di wilayah KPH Jatirogo ke depan dapat lebih baik.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kabuh Manfaatkan 4 Hektare Lahan Kosong
Usai penandatangan MoU ini, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan dialog dialogis antara karyawan yang terdiri dari Asper yang menjabat di BKPH dari tiga KPH Jatirogo, Tuban dan Parengan dengan pihak Kajari Tuban. Pembahasan dialog seputar kawasan kehutanan dan sejumlah hukum. (ahm/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News