BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali digelar, Kamis siang (7/6/2018), dengan agenda pembacaan putusan.
Selama sidang berlangsung, penggugat atau kuasa hukumnya dan tergugat 1 tidak tampak hadir di dalam ruangan sidang. Sementara tergugat 2 didampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3, dan tergugat 4 lengkap hadir semua.
Baca Juga: Kurangi Dampak Pemanasan Global, Masyarakat Sukoharjo Bojonegoro Tanam Pohon
Empat tergugat yakni dari Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) yang terdiri dari M. Khamim selaku Ketua Koordinator TPPD 2017 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Bupati Bojonegoro Cq Tim Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Bojonegoro.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransis Sinaga, eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Kuasa hukum tergugat 2 Heri Firnando, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Terganggu Aktivitas Well Test, Warga Ngambon Bojonegoro Demo Pertamina
"Bahwa dari awal kami menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar. Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro," tandas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya usai sidang putusan.
Sidang gugatan pengisian perangkat desa itu terakhir digelar, pada Rabu (11/4/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penggugat, yakni Arief Suryono, dosen dari Universitas Surakarta.
Sidang gugatan pengisian perangkat desa ini berawal dari gugatan dari salah seorang peserta tes perangkat desa bernama Ahmad Bagus Kurniawan dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, yang menggugat Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD). TPPD sendiri terdiri dari M. Khamim selaku Ketua Koordinator TPPD 2017 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Bupati Bojonegoro Cq Tim Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Bojonegoro. Salah satu materi gugatan adalah denda materiil dan immateriil sebesar 100 Miliar Rupiah.
Baca Juga: Perlancar Pencairan ADD, Bapenda Bojonegoro Siap Bantu Pemdes Screening Pelunasan PBB
Gugatan Ahmad Bagus Kurniawan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Kuasa Hukumnya dari Sholeh & Partner dari Surabaya pada tanggal 22-11-2017. Gugatan itu diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sakdulah.
M. Sholeh salah satu pengacara dari Sholeh dan Partner menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu tergugat, M. Khamim, yaitu melebihi kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa untuk membuat kerjasama dengan pihak UNNES. Salah satunya adalah koreksi Lembar Jawaban peserta tes, yang seharusnya dalam surat kuasa yang diberikan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa hanya pembuatan naskah soal. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News