SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ustadz Alfian Tanjung, tervonis 2 tahun dalam kasus melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, mulai menjalani hukuman di Lapas Kelas l Surabaya di Porong, Senin (11/6).
Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kajari Perak Surabaya Rachmat Supriady juga mengawal perjalanan Alfian dari Polda Jatim menuju Lapas Porong.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Hadir dalam pengamanan di Lapas Porong, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris dan pejabat utama Polresta Sidoarjo lainnya.
Kajari Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan, Alfian harus menjalani hukuman 2 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Terdakwa Alfian kami eksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA," katanya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Sebelum di tingkat kasasi, Majelis Hakim PN Surabaya memutus terdakwa bersalah dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.
Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.
Saat digelandang menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). "PK akan disiapkan pengacara saya sesudah lebaran," ucapnya singkat.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kajari perak akui tidak ada pertimbangan apapun mengeksekusi Alfian Tanjung sebelum lebaran 1439 H. Kajari Perak Surabaya Rachmad Supriady mengaku tidak ada pertimbangan maupun lainnya dalam mengeksekusi terpidana Alfian Tanjung sebelum Lebaran 1439 H.
Kata Rachmad, begitu mendapatkan salinan putusan, pihaknya menyegerakan ekseskusi terpidana Alfian Tanjung selama 2 tahun.
"Kami tidak ada pertimbangan apapun dalam mengeksekusi Alfian Tanjung. Salinan putusan turun, lansung kami segerakan mengeksekusi terpidana dan kami kirim ke Lapas Kelas l Surabaya di Porong," ucap Rachmad Supriady.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Terpidana, tambah Rachmad, harus menjalani hukuman 2 tahun karena kasasinya di Mahkamah Agung. Sebelum kasasi, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi, juga diputus 2 tahun menguatkan putusan sebelumnya.
Saat sidang di PN Surabaya, Alfian divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun. Begitu Alfian banding di PT, hakim memutuskan 2 tahun menguatkan putusan PN.
"Di tingkat kasasi ke MA, kasasi yang diajukan Alfian ditolak MA dan putusannya menguatkan putusan sebelumnya yakni 2 tahun," jelas Rachmad.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Alfian yang dieksekusi tanpa didampingi pengacara saat menuju Lapas Porong menyatakan akan mengajukan PK. "PK akan kami ajukan setelah Lebaran 1439 H," terang Alfian. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News