SURABAYA (BangsaOnline) - Polrestabes Surabaya merespon kritikan
Judicial Eximination Institute (JEI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi
pelaksanaan Bimbingan Teknik (Bimtek) DPRD Surabaya tahun 2010. JEI menilai
penanganan kasus tersebut jalan di tempat.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti mengatakan,
pengusutan kasus yang diperkirakan merugikan uang negara Rp 3 miliar lebih itu
hingga kini masih dilakukan. "Masih jalan, Mas," ucapnya, Jumat (5/9/2014).
Dia mengatakan, penyidik yang menangani terus menindaklanjuti setiap
perkembangan informasi terkait kasus tersebut. Parti mengakui penanganan
terkesan ngendon karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim. "Sampai kini masih menunggu
audit dari BPK. Jelasnya tanya aja ke Reskrim," tandas mantan Kapolsek
Asemrowo dan Pabean Cantikan itu.
Sebelumnya, Wakil Direktur Bidang Pengawasan JEI, Andri Irawan, mempertanyakan
penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan Bimtek DPRD Surabaya tahun 2011 di
Polrestabes Surabaya. Di kepolisian, dia mengaku menerima keterangan bahwa
penyidikan terkendala audit BPK.
"Pihak BPK bilang masih menunggu dokumen dari kepolisian. Dokumen itu akan
digunakan sebagai bahan audit," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas
Airlangga (Unair) itu. Andri menilai ada kesan saling lempar antara kepolisian
dan BPK.
Andri mengatakan, mestinya penanganan kasus ini mudah dilakukan. Apalagi,
sambung dia, kasus ini sudah masuk penyidikan dan ada tersangkanya. Penetapan
tersangka tersebut bukti bahwa penyidik sudah mengantongi minimal dua alat
bukti terjadinya penyimpangan. "Tapi sampai sekarang koq belum
selesai-selesai," heran dia.
Bukan di kepolisian, kasus Bimtek 2011 justru terungkap di PN Surabaya. Saat itu, awak media
menemukan surat
permohonan penetapan penggeledahan gedung DPRD Surabaya dari Polrestabes kepada
PN. Dalam surat
disebutkan, penggeledahan diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus Bimtek
dengan tersangka Wishnu Wardhana.
Kejaksaan Negeri Surabaya saat itu mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Polrestabes Surabaya juga sempat
memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan dewan saat itu. Namun, kepolisian
tidak secara tegas menyatakan bahwa Wishnu ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News