LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melalui Divisi Hukum Siswanto mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan Ketua DPRD Lamongan, Kaharudin dari Partai Demokrat Lamongan.
“Belum ada pengajuan PAW yang diajukan Partai Demokrat Kabupaten Lamongan. Sehingga saat ini status Kaharudin masih anggota DPRD Lamongan,” kata Siswanto, Selasa (3/7).
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Menurut Siswanto, syarat pengajuan PAW di antaranya adanya surat dari Ketua DPRD yang ditujukan ke KPU perihal permintaan verifikasi persyaratan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. “Hingga kini, surat tersebut belum ada,” ungkap Siswanto.
Selain itu, tambah Siswanto, juga harus ada surat dari DPC atau DPD II dari parpol yang ditujukan kepada Ketua DPRD perihal pengajuan atau permohonan PAW anggota DPRD yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC atau DPD II Parpol yang mengajukan.
Seperti diketahui, Kaharudin, Kader Partai Demokrat yang juga mantan Ketua DPRD Lamongan, dikabarkan telah pindah ke partai NasDem. Hal itu seiring beredarnya foto yang bersangkutan dalam kegiatan NasDem dan foto caleg berlatar belakang logo partai NasDem .
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Dikonfiramasi terkait hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Lamongan Debby Kurniawan kepada sejumlah wartawan menegaskan akan segera melakukan klarifikasi terhadap Kaharrudin.
“Sejumlah informasi sudah kita kirim ke DPD Demokrat Jatim. Kita saat ini menunggu petunjuk dari DPD untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, Kaharuddin sendiri belum bisa dihubungi, Kaharudin sendiri pada Bulan Juni kemarin diganti Debby Kurniawan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
“Pergantian ditubuh partai Demokrat merupakan penyegaran, supaya bisa berkembang lebih baik,"Pungkas Debby. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News