BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar mendapat peringatan keras Bupati. Peringatan itu terkait penggunaan tabung gas LPG tiga kilogram. Sebab dalam aturan, ASN adalah termasuk masyarakat mampu yang dibatasi sebagai pengguna tabung LPG 3 kilogram atau bersubsidi, yang diperuntukan bagi masyarakat bawah.
"Sejak dulu sudah saya larang, ke depan kami akan intensifkan pengawasan dan terus mengingatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tak pakai tabung gas LPG 3 kilogram," jelas Bupati Blitar Rijanto, Jumat (6/7/2018).
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Peringatan yang diberikan Bupati Blitar terkait penggunaan gas non subsidi bagi ASN ini bukannya tanpa dasar. Sebelumnya Bupati Blitar menerima surat Gubernur Jawa Timur Soekarwo, berkaitan dengan penggunaan tabung gas LPG tiga kilogram tepat sasaran.
Surat tersebut juga diberikan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati di Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat edaran itu, Gas LPG tiga kilogram hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan kegiatan usaha mikro dan kecil. Hal itu dikuatkan surat dari Dirjen Minyak dan gas Bumi, perihal pengendalian penggunaan tabung gas LPG, agar tepat sajaran. "ASN itu kan masuk golongan mampu, jadi ya harus pakai LPG non subsidi," tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Lebih lanjut, Rijanto menuturkan, memang tidak ada sanksi khusus bagi ASN yang kedapatan menggunakan tabung LPG tiga kilogram. Namun jika ada yang kedapatan menggunakan tentu menanggung sanksi moral.
"Seorang ASN itu wajib mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Jadi, meski tak ada sanksi khusus tentu nanti akan malu sendiri kalau ketahuan," paparnya.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN, namun juga untuk pegawai BUMN, BUMD, pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 50 juta. (ina/rev)
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News