PACET, BANGSAONLINE.com - Perjuangan warga Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menjadi sebuah desa terganjal persoalan minimnya jumlah penduduk. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 menyebutkan, pembentukan desa baru di tanah Jawa minimal berpenduduk 6 ribu atau 1.200 kepala keluarga (KK). Padahal, jumlah penduduk di kawasan Sendi, Gotekan, dan Ngepreh saat ini hanya 668 jiwa atau 323 KK.
Karenanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengungkapkan Pemprov Jatim menolak usulan Pemkab Mojokerto dengan alasan Sendi tidak bisa dianggap sebagai desa baru karena tidal memenuhi syarat minimal jumlah penduduk.
Baca Juga: 156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar
Menurut Ardi, dengan adanya regulasi tersebut maka keinginan warga Sendi menjadi sebuah desa akhirnya kandas. "Sendi tidak bisa menjadi desa karena terbentur jumlah penduduk," katanya, Senin (16/7) kemarin.
Sementara keinginan pemkab menjadikan Sendi sebagai desa persiapan dan desa adat juga tidak mendapat restu dari Pemprov Jatim. “Dalam amanat, desa adat dan desa biasa tak ada pengaturan secara khusus, jadi tidak bisa disetujui,” tambahnya.
Langkah gagalnya menjadikan Sendi menjadi desa baru sudah final, karena untuk mengeluarkan keputusan ini, Pemprov Jatim juga sudah melakukan konsuhasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Bupati Ikfina Bagikan Air Bertuah dari Tujuh Dusun Mlirip
Sementara mengenai proses administrasi warga desa Sendi sendiri, tetap diakui pemerintah seperti selama ini yang tercatat sebagai bagian dari Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. (yep/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News