Pertamina EP Naikkan Produksi Lapangan Sukowati jadi 7.700 BpH

Pertamina EP Naikkan Produksi Lapangan Sukowati jadi 7.700 BpH

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebagai pengelola baru Lapangan Sukowati di Bojonegoro, dan Lapangan Mudi di Soko - Tuban, PT EP Asset 4 Field Sukowati menarget bisa menambah jumlah produksinya.

Jika sebelumnya, WK Blok Tuban operator Lapangan Sukowati hanya bisa memproduksi minyak dan gas bumi (migas) sebesar 6.700 barel per hari, namun PT EP mentarget produksi mencapai 8.000 barel per hari.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

"Sekarang jumlah produksinya sudah di titik antara 7.700 barel per hari," ujar Field Manajer PT EP Asset 4 Field Sukowati, Heri Aminanto, Rabu (18/7/2018).

Target kenaikan jumlah produksi itu akan dilakukan dengan cara memperbaiki sumur yang sudah ada di PAD A dan PAD B. Total, jumlah sumur migas yang dikelola EP Asset 4 saat ini sebanyak 38 sumur.

"Kita hanya memperbaiki sumur-sumur lama agar produksinya bisa tambah," jelasnya.

Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati

Sebagai operator baru yang menggantikan Joint Operating Body PetroChina East Java (JOB PPEJ) mulai Maret 2018 lalu, kini pihaknya mengaku sedang melakukan komunikasi dengan Pemkab Tuban dan Bojonegoro untuk pembagian penyertaan Participating Interes (PI).

"Pembagian penyertaan modal (PI) ini sebesar 10 persen di wilayah produksi. Sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan masing-masing Pemda (Bojonegoro dan Tuban)," ungkapnya.

Pembahasan penyertaan modal di antaranya tentang pembagian porsi 10 persen untuk dua kabupaten tersebut. Ditargetkan, proses penawaran PI bisa diselesaikan selama tiga bulan mendatang. Karena, lanjut Heri, saat ini pihak operator masih melakukan penyesuaian kerja di Blok baru.

Baca Juga: PRPP Sabet Patra Nirbhaya Karya Pratama

Pembagian PI tersebut sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Disebutkan dalam aturan tersebut operator wajib menyertakan 10 persen PI. (nur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kilang Minyak Pertamina Terbakar, 5 Luka Berat, 15 Luka Ringan, Ini Suara Greepeace':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO