BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebagai pengelola baru Lapangan Sukowati di Bojonegoro, dan Lapangan Mudi di Soko - Tuban, PT Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati menarget bisa menambah jumlah produksinya.
Jika sebelumnya, WK Blok Tuban operator Lapangan Sukowati hanya bisa memproduksi minyak dan gas bumi (migas) sebesar 6.700 barel per hari, namun PT Pertamina EP mentarget produksi mencapai 8.000 barel per hari.
BACA JUGA:
- Jangan Kaget! Segera Cek Harga BBM Pertamina di Jatim Per 1 Juni 2026, Ada yang Naik
- Per Hari Ini, Harga Pertamax Turbo Naik, Pertamina Dex Turun, Inilah Daftar Harganya
- Idul Adha 2026: Pertamina Patra Niaga Salurkan 2.031 Hewan Kurban
- Jelang Idul Adha 2026, Pertamina Tambah 1,5 Juta LPG 3 kg di Jateng-DIY
"Sekarang jumlah produksinya sudah di titik antara 7.700 barel per hari," ujar Field Manajer PT Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati, Heri Aminanto, Rabu (18/7/2018).
Target kenaikan jumlah produksi itu akan dilakukan dengan cara memperbaiki sumur yang sudah ada di PAD A dan PAD B. Total, jumlah sumur migas yang dikelola Pertamina EP Asset 4 saat ini sebanyak 38 sumur.
"Kita hanya memperbaiki sumur-sumur lama agar produksinya bisa tambah," jelasnya.
Sebagai operator baru yang menggantikan Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB PPEJ) mulai Maret 2018 lalu, kini pihaknya mengaku sedang melakukan komunikasi dengan Pemkab Tuban dan Bojonegoro untuk pembagian penyertaan Participating Interes (PI).
"Pembagian penyertaan modal (PI) ini sebesar 10 persen di wilayah produksi. Sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan masing-masing Pemda (Bojonegoro dan Tuban)," ungkapnya.
Pembahasan penyertaan modal di antaranya tentang pembagian porsi 10 persen untuk dua kabupaten tersebut. Ditargetkan, proses penawaran PI bisa diselesaikan selama tiga bulan mendatang. Karena, lanjut Heri, saat ini pihak operator masih melakukan penyesuaian kerja di Blok baru.
Pembagian PI tersebut sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Disebutkan dalam aturan tersebut operator wajib menyertakan 10 persen PI. (nur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




