KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Beras pra sejahtera daerah (Rasda) harus diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai by name by address. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang Sri Wahyuningtyas, ketika memberikan sambutan dalam pembagian rasda secara simbolis kepada 384 warga tidak mampu Kelurahan Tanjungrejo, Sukun Kota Malang.
"Warga yang tidak mampu dan belum terdaftar di Rasda APBD, segera menyampaikan ke Kelurahan supaya diteruskan ke Dinsos. Berikutnya didaftarkan ke Kemensos RI," terangnya.
Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya
Pembagian untuk bulan Juni dan Juli tahun 2018 itu bersumber pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018. Sebanyak 138.360 Kg rasda digelontorkan kepada 6.918 kepala keluarga (KK) yang terbagi di 57 kelurahan Kota Malang.
"Tentunya di luar penerima program Kemensos RI sejumlah 18.689 orang," ungkap Yuyun, sapaan Kepala Dinsos Kota Malang.
"Tidak menutup kemungkinan, angka 6.918 itu bisa bertambah lagi. Disebabkan adanya warga tidak mampu akibat dampak," imbuhnya.
Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi
Lebih jauh Yuyun menukaskan, pembagian rasda ini melibatkan TP4D (tim pengawalan, pengamanan, pemerintahan dan pembagunan daerah). "Sebagai pengawasan dari pihak aparat hukum," tukasnya.
Purwati (56) seorang ibu rumah tangga sekaligus janda, warga Jalan Sikatan RW 8 Tanjungrejo mengaku terbantu akan pemberian rasda tersebut. "Kendati nilainya tidak banyak tapi rutin tiap bulan setiap tahunnya," ucap Purwati. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News