LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan meringkus WS warga Bantul, Jawa Tengah. Tersangka diduga membuat dan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk membeli sepeda motor secara kredit di Lamongan.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Febby DP Hutagalung, dugaan pemalsuan KTP itu terungkap setelah ada laporan karyawan salah satu finance di Lamongan. Laporan tersebut menyebutkan pihak finance merasa ada kejanggalan pada KTP yang dipakai WS saat mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit di finance tersebut.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Setelah melakukan penyelidilan, akhirnya petugas Satreskrim berhasil mengamankan WS di tempat tinggalnya di wilayah Rangge Sukomulyo Kecamatan Lamongan,” ungkap AKBP Febby DP Hutagalung, Senin (23/7).
Dijelaskan Feby, saat penggeledahan di rumah WS, petugas juga menemukan barang bukti berupa 4 Kartu Tanda Penduduk. Dua di antara KTP tersebut adalah palsu dan dua lainnya KTP asli.
“Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti sebuah Kartu Susunan Keluarga (KSK) palsu. WS mengaku KTP palsu dan KSK palsu tersebut dibuatnya sendiri dengan menggunakan alat laptop dan printer,” kata Febby didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Selain itu, kata Feby, WS juga mengakui dukumen palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di salah satu finance di Lamongan.
Dalam KTP palsu tersebut WS menggunakan nama Hendro Prasetyo dan beralamat di Rangge Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Saat ini Satreskrim Polres Lamongan terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendudukan tersebut. Petugas berharap bila ada masyakarat yang merasa menjadi korban akibat ulah WS diharap segera melapor ke petugas untuk dilakukan langkah lebih lanjut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 96A Undang-Undang Kependudukan Nomer 23 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, "Tersangka diancaam hukuman selama sembilan tahun penjara," tegas AKBP Febby DP Hutagalung. (qom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News