Eks Terpidana Korupsi, Tiga Bacaleg Terancam Dicoret

Eks Terpidana Korupsi, Tiga Bacaleg Terancam Dicoret M. Arbayanto (kopiah hitam), Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis saat menerima berkas pendaftaran bacaleg dari Partai Hanura yang diserahkan Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto. Foto : DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terindikasi pernah melakukan pidana korupsi. Jika memang terbukti dan ada keputusan inkracht dari pengadilan, maka ketiga Bacaleg itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sampai saat ini ada tiga nama Bacaleg tersebut seperti data awal kami terindikasi terlibat pidana korupsi," kata Komisioner KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto, Senin (23/7).

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah

Alumni aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang akrab disapa Arba itu mengatakan, dengan temuan awal tersebut, KPU Jawa Timur akan melakukan konfirmasi ke tempat tinggal Bacaleg yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti, sebelum memutuskan kandidat TMS.

"Kita bersama mengetahui ada beberapa nama di masa lalu diberitakan melakukan pidana korupsi, maka itu menjadi bukti awal untuk diklarifikasi. Sejauh ini masih ada tiga nama," katanya lagi.

Arbayanto mengatakan, ada tiga kategori pelanggaran pidana yang bisa dijadikan rujukan untuk mencoret Bacaleg. Ketiganya adalah kasus korupsi, pidana seksual terhadap anak dan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332

"Sebenarnya bukan hanya korupsi. Tetapi pidana asusila terhadap anak dan pidana narkoba. Kami menuntutnya di dalam surat keterangan di formulir BB1 yang menyatakan tidak pernah terlibat pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," tambahnya.

Arbayanto menjelaskan, jika memang ditemukan bukti maka KPU Jatim akan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti Bacaleg sebelum tanggal 31 Juli 2018 mendatang.

"Hasil klarifikasi itu dijadikan landasan untuk tidak meloloskan Bacaleg. Kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti Bacaleg sampai dalam masa perbaikan sampai tanggal 31 mendatang," imbuh komisioner berlatar sarjana hukum ini.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur

Meskipun KPU Jatim menyebut 3 nama yang terindikasi pernah menjadi terpidana kasusu korupsi. Namun satu nama yang santer disebut ke permukaan adalah Wishnu Wardhana. Politisi Hanura itu pernah menjalani hukuman badan karena tersandung kasus korupsi PWU, saat itu dirinya menjadi salah satu direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Jatim.

Pencalegkan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu dibenarkan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Timur, Kelana Aprilianto. Menurut Kelana, Wishnu terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Jatim untuk daerah pemilihan Kabupaten /Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo.

"Iya benar, nama Pak Wishnu masuk daftar bakal caleg Hanura untuk DPRD Jatim. Kami serahkan keputusan ke KPU," ujar Kelana. (mdr/ian)

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 39 Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Terpilih se-Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO