LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan dan anggota Polsek Brondong terpaksa meringkus MLF alias Baut (32), warga Dusun/Desa Tlogoretno RT/RW 002/001 Kecamatan Brondong, Selasa (31/7) sekira pukul 18:30 WIB.
Pedagang sayur keliling ini terpaksa ditangkap petugas, karena kedapatan nyambi mengedarkan narkotika jenis pil Carnophen
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Tersangka diamankan petugas setelah anggota Satreskoba Polres Lamongan dan anggota Polsek Brondong mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya," kata Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Joko Bisono, Rabu (1/8).
Dijelaskan Joko, tersangka dipergoki petugas dan terbukti memiliki pil Carnophen sebanyak 151 butir .
"Barang bukti 151 butir narkotika jenis pil Carnophen tersebut disimpan dalam plastik sebanyak 16 bungkus dengan rata-rata berisi 10 butir dan uang hasil penjualan turut diamankan sebesar Rp 98 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Kini, petugas melakukan pengembangan dan meminta keterangan sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News