LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 37 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan diganti oleh partai politik pengusungnya.
“Pada hari terakhir masa perbaikan berkas, kita sudah terima dokumen perbaikan termasuk penggantinya dari seluruh parpol. Ada 13 partai politik yang melakukan pergantian dengan jumlah total 37 orang yang diganti,” kata Divisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam, Rabu (1/8).
Baca Juga: PKB Lamongan Optimis Menang Pemilu 2024
Dijelaskan Nur Salam, alasan pergantian bacaleg tersebut variatif. "Ada yang karena masalah hukum dan harus dilakukan penggantian, ada yang tidak menyertakan surat dari Pengadilan Negeri, dan ada juga yang mengundurkan diri. Semua itu untuk kepentingan partai pengusungnya," ungkapnya.
Untuk pergantian bacaleg tersebut, Nur Salam menjelaskan sesuai dengan nomer urut bacaleg yang diganti. Misalnya di Partai Amanat Nasional (PAN) ada pergantian di daerah pemilihan (Dapil) dua Kabupaten Lamongan yaitu nomer urut 7, maka penggantinya secara otomatis juga menempati nomer urut 7.
“Pergantian tidak bisa merubah nomer, jika ada yang mengundurkan diri di nomer itu, maka yang menggantikan juga menempati di nomer yang mengundurkan diri tersebut. Misalnya Di PAN ada pergantian Pak Husnul Aqib masuk ke Dapil dua untuk pemilihan DPRD Kabupaten Lamongan, mengganti posisi nomer 7 karena bacaleg sebelumnya Sarwi mengundurkan diri,” pungkasnya.(qom/rev)
Baca Juga: Tak Terima Dilaporkan ke DKPP, Komisioner Bawaslu Lamongan Lapor Polisi Percobaan Pemerasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News