GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD Golkar Gresik harus esktra sabar menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksinya di DPRD, dari Markasim Halim Widianto kepada H. Ahmad Nurhamim.
Sebab, surat PAW yang diajukan Golkar pada 23 Juli lalu saat ini baru sampai di Kesbangpol setelah sebelumnya diajukan ke pimpinan DPRD dan diteruskan ke KPU. Surat tersebut 'nyangkut' di Kesbangpol untuk menunggu disposisi Bupati Sambari Halim Radianto, Selasa (7/8/2018).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Masih menunggu disposisi big bos (Bupati)," ujar Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Gresik, H. Choirul Anam kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/8/2018).
"Setelah ada telaah Bagian Hukum, baru surat turun ke Bupati untuk disposisi dan diteruskan ke Gubernur Jatim," ungkapnya.
Namun hal berbeda disampaikan oleh Kabag Hukum, Edy Hadi Siswoyo. Menurutnya, pengajuan PAW tak butuh telaah dari Bagian Hukum. "Cukup diproses di Kesbangpol lalu dimintakan disposisi Pak Bupati, kemudian dikirim ke Gubernur," katanya saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya, Selasa (7/8/2018).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sekadar diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 194 ayat 1, 2, 3, dan 4 disebutkan ada waktu 14 hari untuk proses PAW tersebut mulai DPRD, KPU, Bupati, hingga Gubernur mengesahkan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News