LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mencatat ada 4 Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkat desa yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Mereka memilih mundur dari jabatannya sebagai pamong desa agar bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
"Iya benar ada empat Kades dan seoarang perangkat desa yang daftar nyaleg," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Imam Ghozali.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Dijelaskan Ghozali, kades dan perangkat desa yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg tersebut sudah melengkapi surat pengunduran diri. “Intinya mereka sudah memenui persyaratan sebagai bacaleg, termasuk pengunduruan dirinya sebagai perangkat di Pemdesnya masing-masing,” ungkap Ghozali, Jumat (10/8).
Sementara menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya, pengunduran diri 4 kades dan 1 orang perangkat desa itu sesuai dengan PKPU Nomer 20/2018. Di dalamnya telah diatur bahwa para kades dan pamong desa harus mengundurkan diri apabila menjcalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan Abdul Khowi MM, memaparkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberhentian terhadap Kades dan Pamong Desa yang nyaleg tersebut.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
“Ini sedang proses pemberhentian karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Selanjutnya pelayanan masyarakat dikendalikan oleh Plt Kades, Sekdes, atau perangkat desa lainya yang ditunjuk, mengingat pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti atau tersendat,” pungkas Khowi. (qom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News