Kejaksaan Situbondo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Buku K-13

Kejaksaan Situbondo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Buku K-13

-(BangsaOnline)

Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan buku kurikulum 2013 (K-13) yang diduga telah di mark-up biaya pencetakannya. Akibat ulah oknum ini negara diduga telah mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

"Kita masih menghitung, kerugiannya kira-kira segitulah (Rp 600 juta)," kata Bramantyo Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Rabu (10/9).

Bramantyo menjelaskan kedua tersangka tersebut berasal dari pejabat struktural Dinas Pendidikan dan seorang lainnya dari non struktural. Namun Bramantyo enggan menyebutkan inisial kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut agar kedua tersangka tidak dapat mencari celah untuk lepas dari jeratan hukum.

"Untuk saat ini masih belum bisa kita sebutkan inisialnya Mas, ditunggulah yang sabar," ujar Bramantyo.

Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

Selain menetapkan dua orang tersangka, Bramantyo mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp 600 juta ini.

"Belum tahu lah (ada tersangka lain atau tidak), sementara ada dua tersangka yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran pengadaan buku K-13 ini bersumber dari dana APBD yang berjumlah Rp 1,85 miliar. Sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ditunjuk sebagai sekolah penerapan kurikulum 2013 ini sebagian besar sudah menerima buku cetak kurikum 2013.

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO