PACITAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan sudah mengumumkan ke publik daftar calon sementara anggota legislatif pada Pemilu 2019. Tahapan itu dilakukan sejak tanggal 12 hingga 14 Agustus ini.
"Sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September nanti, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terkait bakal calon yang telah diumumkan di sejumlah media massa tersebut," ujar Damhudi, Ketua KPU Pacitan, Senin (13/8).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut mantan aktivis LSM internasional ini, tanggapan dimaksud berkaitan erat dengan keabsahan administrasi bakal calon. Namun bukan kehidupan pribadi atau moralitas para bakal caleg tersebut.
"Misalnya saja, tidak bisa masyarakat menyampaikan tanggapan terkait bacaleg yang poligami atau memiliki WIL ataupun PIL. Sebab itu tidak ada relevansinya dengan keabsahan administrasi bacaleg," terang komisioner KPU tiga periode ini pada pewarta.
KPU akan menyikapi tanggapan yang disampaikan masyarakat sebagaimana ketentuan aturannya.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
"Misalnya, ada bakal calon tidak tamat SMA, atau mungkin mereka pernah menjalani masa pidana dalam kasus di luar korupsi, narkoba, atau kejahatan seksual pada anak dan tidak mengumumkan pada publik melalui media massa. Kalau ada tanggapan atau masukan seperti itu, KPU akan menanggapi sesuai aturan yang ada. Namun kalau masukan itu cenderung subyektif dan mengarah pada kehidupan pribadi bakal calon yang tidak ada relevansinya dengan keabsahan administrasi, KPU tidak ada kewajiban untuk menanggapinya," tukasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News