PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pileg 2019 di Pacitan jauh melebihi dari TPS pada Pilgub Jatim lalu.
Ketua KPU Pacitan, Damhudi mengatakan kalau TPS pada Pileg 2019 nanti diperkirakan mencapai 1971. "Sementara seperti itu (1971), namun pastinya setelah ada pleno dari KPU," ujarnya, Minggu (19/8).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut Damhudi, pada Pileg 2019 setiap TPS maksimal sebanyak 300 pemilih. Sedangkan pada Pilgub Jatim lalu, satu TPS maksimal 600 pemilih. "Sehingga ada penurunan 50 persen jumlah pilih untuk satu TPS Pilgub dengan TPS Pileg," jelasnya.
Damhudi menegaskan, maksimal jumlah pemilih di setiap TPS merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
"Jadi ketentuan maksimal jumlah pilih di setiap TPS bukan kehendak KPU, namun itu amanah undang-undang," tandas Damhudi. (yun/ian)
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News