JAKARTA(BangsaOnline)Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan
Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam
Wiranu, mengatakan ada aturan baru yang dibuat untuk membatasi munculnya
dinasti politik di daerah.
Baik menggunakan mekanisme pemilihan langsung atau lewat DPR Daerah, kata
Khatibul, keluarga seperti istri, orang tua, anak dan saudara kandung dari
kepala daerah tidak boleh mengikuti pilkada sampai selang lima tahun setelah
menjabat.
"Tapi kalau pamannya, keponakannya, masih boleh," kata Khatibul saat
Rapat Tim Perumus RUU Pilkada bersama Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 11
September 2014. Khatibul menuturkan keluarga inti itu juga masih mencalonkan
diri asalkan ini dilakukan di pilkada provinsi lain.
Sebelum merumuskan, Khatibul mengakui panitia mengalami kesulitan untuk
mendefinisikan dinasti politik. Idiom itu dinilai terlalu luas untuk dijadikan
bahasa undang-undang, sehingga perlu disederhanakan hanya menjadi keluarga inti
saja.
Dinasti politik yang dilarang, ujarnya, adalalah yang mempunyai hubungan darah
dan ikatan perkawinan. "Pendapat ini akhirnya disepakati oleh semua
fraksi," kata Khatibul.
RUU Pemilihan Kepala Daerah rencananya akan disahkan di Rapat Paripurna DPR, 25
September 2014. Saat ini, kata Khatibul, tim perumus sedang merumuskan naskah
akhir aturan ini. "Satu RUU rasanya (seperti) membuat dua (RUU), karena
ada perbedaan pendapat soal mekanisme pemilihan," ujar kader Partai
Demokrat ini.
Perbedaan pendapat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah
secara langsung oleh rakyat atau oleh wakil rakyat lewat DPRD. Enam fraksi yang
setuju pemilihan lewat DPRD yakni Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan,
Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.
Sementara tiga sisanya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai
Kebangkitan Bangsa dan Hanura menginginkan pemilu kepala daerah langsung.
Baca Juga: Ghibah Politik Ramadhan: Menyoal PBNU tentang Politik Dinasti dan Misi Gus Dur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News