RUU Pilkada Batasi Dinasti Politik

JAKARTA(BangsaOnline)Wakil Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan ada aturan baru yang dibuat untuk membatasi munculnya di daerah.

Baik menggunakan mekanisme pemilihan langsung atau lewat DPR Daerah, kata Khatibul, keluarga seperti istri, orang tua, anak dan saudara kandung dari kepala daerah tidak boleh mengikuti pilkada sampai selang lima tahun setelah menjabat.

"Tapi kalau pamannya, keponakannya, masih boleh," kata Khatibul saat Rapat Tim Perumus RUU Pilkada bersama Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 11 September 2014. Khatibul menuturkan keluarga inti itu juga masih mencalonkan diri asalkan ini dilakukan di pilkada provinsi lain.
Sebelum merumuskan, Khatibul mengakui panitia mengalami kesulitan untuk mendefinisikan . Idiom itu dinilai terlalu luas untuk dijadikan bahasa undang-undang, sehingga perlu disederhanakan hanya menjadi keluarga inti saja.

Dinasti politik yang dilarang, ujarnya, adalalah yang mempunyai hubungan darah dan ikatan perkawinan. "Pendapat ini akhirnya disepakati oleh semua fraksi," kata Khatibul.

RUU Pemilihan Kepala Daerah rencananya akan disahkan di Rapat Paripurna DPR, 25 September 2014. Saat ini, kata Khatibul, tim perumus sedang merumuskan naskah akhir aturan ini. "Satu RUU rasanya (seperti) membuat dua (RUU), karena ada perbedaan pendapat soal mekanisme pemilihan," ujar kader Partai Demokrat ini.

Perbedaan pendapat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat atau oleh wakil rakyat lewat DPRD. Enam fraksi yang setuju pemilihan lewat DPRD yakni Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.

Sementara tiga sisanya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Hanura menginginkan pemilu kepala daerah langsung.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO