
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari harus berurusan dengan polisi. Ketiganya diduga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengguna roda dua di Desa Slorok, Kecamatan Garum, Blitar. Ketiganya diketahui bernama Yulianto (36), Ririn Setyawan (33), dan Beni Hendrawan (19).
Alasannya hanya karena hal sepele. Kendaraan salah satu pelaku, Yulianto bersenggolan dengan motor yang dikendarai Richi Kritio (20) dan Vigi Alvian warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, hingga menyebabkan Yulianto terjatuh.
Kronologis kejadian berawal saat ketiga orang pelaku, masing-masing mengendarai kendaraan berbeda. Ririn mengendarai mobil Livina, Yulianto mengendarai sepeda motor tepat di belakang mobil Ririn, disusul Beni mengendarai truk. Ketiga kendaraan ini beriringan dari arah utara.
Di lokasi kejadian, Ririn dan Yulianto mendahului truk yang dikemudikan Beni hingga memakan badan jalan. Di saat bersamaan dari arah berlawanan kedua korban mengendarai sepeda motor.
Menghindari tabrakan dengan motor korban, Ririn Setyawan banting setir ke kiri. Namun Yulianto, pelaku kedua yang mengendarai motor di belakang mobil Livina terserempet motor korban dan jatuh.
"Saat itu pelaku Yulianto dan Ririn langsung turun sambil marah-marah merasa tidak terima. Sempat terjadi adu argumen antara pelaku dan korban. Hingga akhirnya kedua pelaku Yulianto dan Ririn mengeroyok korban atas nama Richi," urai Wakapolres Blitar Kompol Andi Yudha Siboro, Senin (20/8/2018).
Melihat temannya dikeroyok, Vigi mencoba melerai. Namun tiba-tiba dia justru dipukuli oleh Beni Hendrawan yang diketahui merupakan sopir truk yang didahului dua pelaku sebelumnya.
"Pelaku ketiga sebenarnya tidak tahu menau permasalahan ini, namun saat lewat ada keramaian dia turun dari truk dan justru memukuli Vigi yang mencoba melerai Yulianto dan Ririn yang sedang mengeroyok Richi," imbuhnya.
Akibat mengalami luka memar di wajah, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda.
Di depan polisi ketiganya mengakui perbuatannya. "Terhadap korban sudah dilakukan visum, dan hasil visum akan dijadikan sebagai bukti," jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Pelaku Yulianto dan Ririn Setyawan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan Beni Hendrawan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ina/dur)