40 Persen Fasum dan Fasos Gedung Baru di Gresik Tak Harus RTH

40 Persen Fasum dan Fasos Gedung Baru di Gresik Tak Harus RTH Gedung Apartemen dan Icon Mall, salah satu sarana perekonomian baru di Kabupaten Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - mewajibkan para pengusaha yang membangun gedung baru untuk sarana perekonomian, baik sarana perbelanjaan, hotel, pabrik, dan bangunan lain, menyediakan space (ruang) 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Sisanya, 60 persen untuk bangunan fisik.

"Namun, 40 persen untuk fasum dan fasos tak harus berupa RTH (ruang terbuka hijau)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Ir. Moch Najikh kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Menurut dia, space 40 persen tersebut bisa dirupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lain, selain RTH.

Najikh mengakui di Kabupaten Gresik belakangan ini telah tumbuh sejumlah bangunan untuk sarana ekonomi. Misalnya Icon Mall, GresMall, Hotel Pesona, dan lainnya. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di areal-areal yang asalnya ruang terbuka, maupun bekas bangunan rumah, sehingga mengurangi ruang terbuka hijau.

Karena itu, BLH meminta kepada pengusaha yang membuat gedung untuk menyediakan space untuk penghijauan. "Kami siasati dengan memperbanyak hutan kota," jlentreh mantan Sekwan Gresik ini.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Ditanya soal adanya sejumlah bangunan baru yang memotong pohon milik Pemkab untuk sarana jalan? Najikh menyatakan, bahwa tak serta merta bangunan baru bisa memotong pohon milik Pemkab.

"Ada prosedurnya. Sebelumnya pihak pemilik bangunan mengajukan ke DLH. Kemudian, DLH membuat kajian layak atau tidak pengajuan pemotongan pohon diizinkan. Tak cukup sampai di situ, meski DLH menyatakan kajian layak, namun DLH tetap tak bisa membuat keputusan final. Sebab, rekomendasi diizinkan atau tidak pemotongan pohon yang punya wewenang Pak Bupati," urainya.

Namun demikian, pemilik bangunan tetap harus menyiapkan pohon pengganti sebagai peneduh. Seperti Icon Mall di Jalan Dr. Wahidin SH yang memotong sejumlah pohon milik Pemkab di depannya. Manajemen diminta mengganti pohon peneduh. Pohon itu ditanam di sekitar Gelora Joko Samudro. (hud/ns)

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO