Gedung Apartemen dan Icon Mall, salah satu sarana perekonomian baru di Kabupaten Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik mewajibkan para pengusaha yang membangun gedung baru untuk sarana perekonomian, baik sarana perbelanjaan, hotel, pabrik, dan bangunan lain, menyediakan space (ruang) 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Sisanya, 60 persen untuk bangunan fisik.
"Namun, 40 persen untuk fasum dan fasos tak harus berupa RTH (ruang terbuka hijau)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik, Ir. Moch Najikh kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
Menurut dia, space 40 persen tersebut bisa dirupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lain, selain RTH.
Najikh mengakui di Kabupaten Gresik belakangan ini telah tumbuh sejumlah bangunan untuk sarana ekonomi. Misalnya Icon Mall, GresMall, Hotel Pesona, dan lainnya. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di areal-areal yang asalnya ruang terbuka, maupun bekas bangunan rumah, sehingga mengurangi ruang terbuka hijau.
Karena itu, BLH meminta kepada pengusaha yang membuat gedung untuk menyediakan space untuk penghijauan. "Kami siasati dengan memperbanyak hutan kota," jlentreh mantan Sekwan Gresik ini.
Ditanya soal adanya sejumlah bangunan baru yang memotong pohon milik Pemkab untuk sarana jalan? Najikh menyatakan, bahwa tak serta merta bangunan baru bisa memotong pohon milik Pemkab.
"Ada prosedurnya. Sebelumnya pihak pemilik bangunan mengajukan ke DLH. Kemudian, DLH membuat kajian layak atau tidak pengajuan pemotongan pohon diizinkan. Tak cukup sampai di situ, meski DLH menyatakan kajian layak, namun DLH tetap tak bisa membuat keputusan final. Sebab, rekomendasi diizinkan atau tidak pemotongan pohon yang punya wewenang Pak Bupati," urainya.
Namun demikian, pemilik bangunan tetap harus menyiapkan pohon pengganti sebagai peneduh. Seperti Icon Mall di Jalan Dr. Wahidin SH yang memotong sejumlah pohon milik Pemkab di depannya. Manajemen diminta mengganti pohon peneduh. Pohon itu ditanam di sekitar Gelora Joko Samudro. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




