
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan akan melakukan pembinaan terhadap petugas atau Juru Parkir (Jukir) liar yang berada di sejumlah titik di Kota Lamongan.
“Secara persuasif Dishub akan melakukan pembinaan. Kita mendahulukan melalui pendekatan lunak. Dan yang kita ketahui parkir liar ada di 19 lokasi di dalam kota Lamongan,” kata Kepala Dishub Lamongan, A. Farikh, Kamis (30/8).
Menurutnya, pembinaan itu dilakukan karena uang yang dipungut oleh Jukir liar tersebut tidak masuk ke Dishub, melainkan masuk ke kantong mereka.
Ditegaskan Farikh, selama ini petugas parkir yang resmi dan terdaftar di Dishub dilarang menarik ongkos parkir sepeda motor atau mobil yang bernopol S (Lamongan) karena sudah membayar parkir berlangganan setahun sekali saat mereka membayar pajak STNK.
"Sehingga yang harus ditarik bayar ongkos parkir adalah kendaraan yang bernomor polisi selain S," ungkapnya.
Sementara, Direktur Lamongan Watch, Shobikin Amin berharap, agar ada pengawasan yang ketat terkait permasalahan parkir, utamanya terkait parkir berlangganan karena sering kali dikeluhkan masyarakat Lamongan.
“Masyarakat sering kali merasa dibuat binggung. Mereka sudah membayar parkir berlangganan bersamaan saat mengurus STNK, tapi setiap parkir di sejumlah tempat di Kota Lamongan juga masih ditarik atau dipungut ongkos parkir lagi,” ungkap Shobikin.
Sehingga, tambah Shobikin, masyarakat Lamongan tak merasakan manfaat dari parkir berlangganan yang dibayar tiap tahun tersebut. (qom/rev)