Wali Kota Pasuruan Dilaporkan ke KPK, Diduga Mark Up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

Wali Kota Pasuruan Dilaporkan ke KPK, Diduga Mark Up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo Lujeng Sudarto menunjukkan bukti tanda terima laporan kepada wartawan. foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

Menurut Lujeng, BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Wali Kota dan DPRD Kota Pasuruan serta memberikan batas waktu pengembalian keuangan hingga 24 Juli 2018. "Namun hingga batas waktu terlampaui, kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan pada kas negara," ungkapnya.

“Setelah jatuh tempo, BPK wajib menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami melaporkan ke Kejagung dan KPK karena hingga saat ini aparat hukum belum bergerak dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Kami minta agar Wali Kota diminta keterangannya atas upaya mendesain dugaan korupsi tersebut,” tandas Lujeng Sudarto.

“Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017, BPK wajib melaporkan kepada lembaga penegak hukum,” sambungnya. 

Di sisi lain, Wali Kota Pasuruan H Setiyono membantah dirinya belum mengembalikan uang kelebihan pengadaan lahan kecamatan tersebut. "Yang jelas, kami sudah menyelesaikan semua rekomendasi BPK. Uang sisa pembayaran sudah dikembalikan," terangnya.

"Silakan kalo mau melapor, tujuan dua SK itu untuk percepatan pembangunan. Sedangkan sisa uang sudah dikembakikan ke kas negara," kata Setiyono. (par/rev)

(Bukti tanda terima pelaporan Wali Kota Pasuruan ke KPK oleh Kompak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO