Catut Nama Masjid Tanpa Izin untuk Tarik Sumbangan, Warga Pragaan Diamankan

Catut Nama Masjid Tanpa Izin untuk Tarik Sumbangan, Warga Pragaan Diamankan Tersangka (mengenakan peci) saat hendak diamankan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Saddamin, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep diamankan jajaran Polsek Konang, Sabtu (01/09/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diringkus saat sedang menarik dana sumbangan atas nama pembangunan masjid di jalan Raya Bandung Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Kabag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin mengungkapkan bahwa Saddamin seorang diri menarik sumbangan pembangunan atas nama Masjid Miftahul Huda yang beralamat di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Atas hal inilah Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Konang mengamankan saudara Saddamin," kata Bidaruddin. 

Menurut AKP Bidarrudin, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan lebih lanjut, surat tugas yang digunakan Saddamin untuk menarik sumbangan sudah tidak berlaku lagi.

"Selanjutnya Polres Bangkalan terhadap saudara Saddamin melakukan pendataan dan pembinaan," tegas AKP Bidaruddin.

Sementara Kapolres Bangkalan AKBP Boby P. Tambunan menyatakan bahwa diamankannya tersangka dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) wilayah hukum Polres Bangkalan. 

"Proaktif masyarakat selalu diminta agar di lingkungannya tercipta keamanan, kenyamanan, serta ketertibannya," kata AKBP Boby kepada wartawan bangsaonline.com. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO