PDIP Kota Malang Ajukan PAW untuk 6 Anggota Fraksinya yang Terjerat Korupsi

PDIP Kota Malang Ajukan PAW untuk 6 Anggota Fraksinya yang Terjerat Korupsi I Made Diana Rian Kartika, Ketua DPC PDIP Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 benar-benar membuat lembaga legislatif tersebut kelimpungan. Hal ini membuat anggota dewan Kota Malang menyisakan 4 orang saja, karena sebelumnya, 19 anggota lainnya lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK.

Untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan, para petinggi partai politik saat ini berupaya mempercepat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang tersangkut kasus di KPK.

Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih

Salah satunya dilakukan oleh PDIP, di mana 6 anggota fraksinya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Diana Yanti, Erni Farida, Tutuk Hariyani, Teguh Mulyono, Arif Hermanto dan Hadi Susanto.

I Made Diana Rian Kartika, Ketua DPC PDIP Kota Malang membenarkan pihaknya tengah mengupayakan PAW terhadap 6 anggota. Ia menyampaikan, bahwa untuk sementara ada 4 orang yang akan di-PAW, dan saat ini berkasnya sudah masuk di Sekretaris DPRD Kota Malang. Empat orang dimaksud adalah Arif Wicaksono yang diganti Retno Mastuti, Suprapto digantikan Luluk Yuhriah, Abdul Hakim diganti Bambang Hari S, dan Tri Yudiani diganti Heri Suyanto.

"Saat ini berkasnya tinggal finalisasi saja, dan beberapa PAW lainnya masih proses pengajuan ke DPP," terang pria yang aktif berkecimpung di PDIP sejak dari bawah tersebut.

Baca Juga: Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI

Selain disibukkan dengan proses PAW, PDIP juga tengah kerepotan mencoret 6 orang tersebut dari daftar bacaleg untuk Pemilu 2019.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pencoretan 6 orang itu dilakukan sebelum mereka berangkat pemeriksaan KPK di Jakarta. Mereka menghadap terlebih dahulu ke DPC PDI Perjuangan Kota Malang, agar menandatangami surat pernyataan pengunduran dirinya karena tersangkut KPK.

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Malang Zainudin menyatakan bahwa pencoretan terhadap bacaleg yang tersangkut KPK tidak bisa dilakukan begitu saja. "Mesti menunggu keputusan pengadilan secara inkracht (kekuatan hukum tetap)," katanya.

Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Malang: Dalam Kajian

"Jika tidak demikian, maka bacaleg harus mengundurkan diri. Selain itu, kemungkinan yang bisa diganti hanya bacaleg perempuannya saja, karena mewakili 30 persennya," pungkasnya. (iwa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO