GRESIK, BANGSAONLINE.com - Otak perampokan disertai pembunuhan terhadap agen BRILink, Wardatun Thoyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada 16 Maret lalu, hingga sekarang belum tertangkap.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38) dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya terus berupaya menangkap Ahmad Midhol yang diduga sebagai otak perampokan disertai pembunuhan.
"Polres Gresik tengah melakukan pengejaran keberadaan DPO. Beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaan DPO," ucap Aldhino kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, selama buron, jejak DPO Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Antara lain, di Madura, Jombang, dan Jember.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"DPO juga terdeteksi kabur ke luar Pulau Jawa," ungkapnya.
Terkait uang hasil perampokan Rp160 juta, Aldhino menyebut mayoritas dibawa oleh Midhol. Sementara teman-temannya yang diduga terlibat hanya diberi sekitar Rp8 juta.
Salain Midhol, ada terduga pelaku lain yang sudah ditangkap. Ia adalah Asrofin alias AS (40), tetangga korban.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada 7 April 2024. Ia sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan divonis 12 tahun penjara.
Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggung jawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan yang menewaskan Wardatun Thoyyibah. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News