BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah restoran dan rumah makan (RM) besar di Banyuwangi ternyata mesih banyak yang tidak mau membayar pajak. Hal ini diungkapkan Kasatpol PP Anacleto Da Silva, DR., AP., S.Sos., M.Si saat ditemui di kantor Satpol PP, Rabu (5/9/2018).
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah restoran dan RM tersebut tidak membayar pajak dengan mencurangi alat teks monitor yang dipasang Disbudpar. Sebab, kenyataan yang ada di lapangan alat itu tidak dipergunakan.
Baca Juga: 2017, Banyuwangi Siapkan Tax Monitor di Tiap Objek Pajak
"Pemilik warung makan atau restoran lebih memilih menulis struk manual di buku, bukannya hasil penjualan diprint di alat teks monitor yang sudah disediakan oleh Disbudpar. Menurut saya, kesadaran dan kejujuran pengusaha restoran dan RM yang ada di Bumi Blambangan ini yang perlu diperbaiki," jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, ia menegaskan akan menggencarkan sosialisasi terkait pembayaran pajak bersama satuan kerja (satker terkait). Sebab, pajak 10 persen yang dipungut dari konsumen itu wajib dibayarkan. Nantinya, pemilik usaha yang tidak membayar pajak akan diberi peringatan.
"Apabila para pengusaha masih membandel dan tidak menggubris peringatan dari kami, maka kami akan ambil tindakan dengan cara menutup dan menyegel tempat usaha yang tidak membayar pajak itu," kata Leto, panggilan akrab Kasatpol PP Banyuwangi.
"Selain restoran dan RM, kami juga menekan semua Minimart se-Kabupaten Banyuwangi agar tempat duduk yang di depan toko dikenakan pajak 10 persen dan tempat kursinya harus diizinkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Kalau tidak dikenakan pajak dan tidak didaftarkan izin TDUP-nya, kami pihak Satpol PP akan membersikan kursi-kursi yang berada di depan toko minimart itu," pungkas Leto kepada Bangsaonline.com. (gda/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News