TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin (10/9).
Mereka meminta agar Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Siti Ngatiyah (40) dan suaminya Haji Makmur (46) yang ditahan pihak Kejari agar dibebaskan. Menurut warga, keduanya tidak bersalah dan apa yang dituduhkan kepada mereka semua itu tidak benar.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
"Kami menganggap kades kami sebagai pahlawan pembangunan. Selama menjabat sebagai kades, Desa Mojoagung mengalami perkembangan yang sangat baik," ujar salah satu orator aksi, Aji Mahmudan.
Aji menilai, penahanan yang dilakukan Kejari merupakan bentuk penindasan dan kedzaliman. Menurutnya, penahanan yang dilakukan kejari juga tidak sesuai prosedur. "Demo akan terus kami lakukan, selama tuntutan kami tidak dituruti," ancamnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tuban Mustofa mengatakan, penahanan kades beserta suaminya itu telah sesuai prosedur. Hasil dari penyidikan ditemukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 152 juta.
Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
"Semua telah sesuai dengan prosedur, sehingga kasus ini tetap akan dilanjutkan. Karena hasil audit menemukan dugaan merugikan negara sebesar Rp 152 juta," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat supaya menghormati proses hukum yang berlaku. Karena semua temuan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
"Kita berharap warga menghormati proses hukum yang ada, semua bisa dibuktikan dalam proses peradilan nanti," imbuhnya. (gun/ian)
Baca Juga: Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News