"Nama sama atau tanggal lahir sama tidak bisa dikategorikan ganda, karena akses data KTP-el yang ada di PKS tidak bisa dibuka full, ada 4-6 digit yang dibintangi atau ditutup untuk kerahasiaan data. Sehingga rekomendasi dari parpol jumlahnya yang cukup fantastik 254.153 pemilih potensi ganda di KPU Bangkalan dan 59 ribu klaim PKS Bangkalan tidak bisa dibuktikan," tegas Ketua KPU.
Meski begitu, Fauzan mengatakan KPU Bangkalan tetap akan menindak lanjuti Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabulaten. Sebelumnya KPU sudah melakukan verifikasi faktual kroscek lapangan selama 3 hari terhadap data yang diberikan oleh Parpol. Kroscek itu mulai tingkat kabupaten, kecamatan, sampai ke desa, PPK dan PPS akan
Hasilnya, ditemukan ada sebanyak 300 pemilih yang harus dihapus dari DPT karena ganda, dan ada 1.466 yang harus dikoreksi karena Tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya meninggal.
"Sehingga KPU Bangkalan menetapkan sebanyak DPT laki-laki 422.605 pemilih dan DPT Perempuan 448.767 sehingga totalnya DPT 871.372 pemilih untuk Pemilu 2019," pungkasnya.
Dalam kesempatah ini, hadir Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, SE, perwakilan dari Forpimda, Kadis Bangkesbangpol dan dari parpol serta seluruh PPK se-Kabupaten Bangkalan. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




