BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta KPU Blitar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.
PKPU itu memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Namun dalam uji materi, MA memutuskan jika eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif. Keluarnya putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, meski belum menerima surat resmi dari KPU RI terkait putusan MA, Bawaslu Kabupaten Blitar mengingatkan agar KPU Blitar segera melaksanakan putusan MA jika sudah menerima surat resmi. Artinya KPU Blitar harus memasukkan nama Edy Muklison, Caleg eks narapidana korupsi dari Partai Golkar, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Menurut dia, keputusan MA ini bersifat final. Sehingga KPU diyakini akan melakukan putusan itu.
"Sebelumnya Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat apapun putusan MA terkait uji materi PKPU harus dijalankan. Sehingga mau tidak mau KPU juga harus melaksanakan putusan itu. Tak terkecuali KPU Blitar," ungkap Hakam Sholahudin, Selasa (18/9/2018).
Sebelumnya, Edy muklison mengatakan, jika KPU tidak memasukan namanya ke dalam DCT, KPU akan menerima risiko besar. Karena Pemilu 2019 terancam dinyatakan ilegal dan batal demi hukum, karena KPU tidak melaksanakan Undang-Undang. "KPU wajib melaksanakan putusan MA itu, kalau tidak berarti mereka melanggar undang-undang," ungkap Edi.
Baca Juga: Rapat Persiapan Dua Debat Paslon Bupati Blitar Deadlock, LO Mak Rini Minta Ada Catatan
Sementara KPU Kabupaten Blitar hingga kini belum memasukan nama Edy Muklison dalam DCT. Alasanya KPU Blitar dalam hal ini kapasitasnya hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Sehingga pelaksanaan dan teknis putusan MA masih menunggu instruksi dari KPU RI. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News