MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Belum lama reda gejolak kasus-kasus yang menimpa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, kini ada permasalahan baru yang mulai mengintai dinas tersebut.
Pasalnya di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ditemukan adanya anggaran dobel senilai ratusan juta rupiah pada pekerjaan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
Selain diketahui teranggar Rp 1,8 miliar, ternyata proyek serupa juga teranggar sebesar Rp 196 juta. Bedanya, jika nominal Rp 1,8 miliar melalui lelang sederhana, anggaran lainnya dijalankan melalui penunjukan langsung (PL).
Pelaksana Teknis (Plt) Kepala DLH Kabupaten Magetan Agung Lewis melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah dan Limbah B3 Sumarwidi mengamini dugaan dobel anggaran yang tertera dalam SIRUP tersebut.
”Memang anggarannya ada dua. Namun yang PL tidak kami serap, masih utuh di kasda,” dalih Sumarwidi, Selasa (18/9).
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Sumarwidi menjelaskan, anggaran Rp 196 juta awalnya untuk pembayaran tenaga kebersihan periode Januari-Februari sebelum lelang anggaran Rp 1,8 miliar. Namun dibatalkan dengan alasan takut terjadi kesalahan.
”Awalnya anggaran itu untuk pembayaran tenaga kebersihan Januari- Ferbruari. Namun belum kami serap karena takut terjadi kesalahan. Saat ini masih utuh,” jelasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan sampah setelah berbagai urusan DLH Kabupaten Magetan saat ini telah menjerat dua ASN aktif Pemkab Magetan, yakni Dad dan EP. Keduanya diduga menyelewengkan anggaran pengelolaan sampah tahun 2013/2014 dengan kerugian negara Rp 100 juta lebih. (ton/rev)
Baca Juga: Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News