GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejari Gresik kembali memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) nonaktif dr. M. Nurul Dholam dalam dugaan kasus korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 di kantor Kejari setempat, Rabu (19/9/2018).
Pemeriksaan Dholam ini setelah yang bersangkutan ditahan Kejari di lembaga pemasyarakatan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Jumat (31/8/2018) lalu. Dholam datang di Kantor Kejari Jalan Permata Perumahan Bunder Asri, Kebomas, menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Begitu tiba di kantor Korps Adhyaksa, Dholam langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus Kejari dari pintu belakang. Tak berselang lama, 2 pengacara Dholam dari Gresik Lawyers Association (GLS) turut menyusul. Mereka adalah, M. Nasichin S.H, M.H., dan Prihatin Effendi S.H, M.H.
Kepada BANGSAONLINE.com Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto membenarkan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dhalam. "Pemeriksaan tambahan mas," ujarnya, Rabu (19/9/2018).
Diberitakan sebelumnya, Nurul Dholam ditetapkan tersangka oleh Kejari atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Dalam kasus tersebut, ada lebih dari 70 saksi diperiksa, yakni mulai 64 Kepala Puskesmas, Pustu, Bendahara, Sekretaris Dinkes, Kasubag Keuangan, Kabid Yankes, hingga pejabat BPJS Kesehatan Gresik. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News