TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah elemen dari delegasi Asosiasi Pendidikan Formal (Aspendif) dan Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (Amali) menggelar Rakornas membahas RUU PPK (Pesantren dan Pendidikan Keagamaan) pasca disahkan oleh badan legislatif DPR RI di Jakarta, Rabu (19/9).
Rakornas itu bertujuan untuk menyelaraskan perbedaan penafsiran atas isi RUU PPK yang terdiri dari 10 bab dan 169 pasal. Rakor yang dimulai sejak Selasa (18/9) kemarin siang pukul 13.00 - 01.00 WIB mendapatkan apresiasi dari Mundir Ma'had Aly Al Hasanyyah Senori, KH. Abdullah Hasyim .
Baca Juga: Puluhan Pengasuh Ponpes di Tuban Gelar Diskusi "Santri Berbicara Demokrasi"
Ia mengatakan, delegasi pada rakor hari ini luar biasa. Ada 51 lembaga pesantren beserta 27 Ma'had Aly dan 14 Aspendif serta 4 FKPM yang berasal dari wilayah Indonesia.
"Kehadiran mereka, sebagai utusan yang diundang oleh Asosiasi Pendidikan Formal (Aspendif) dan Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (Amali), untuk membahas sejumlah RUU PPK sebelum diusulkan kembalikan dan diajukan ke sidang paripurna DPR RI guna disahkan menjadi UU," ucapnya.
Senada, Ketua Amali Indonesia KH. Abdul Djalal menambahkan, pembahasan RUU kiranya akan menghasilkan rumusan Undang-Undang (UU) PPK yang bermaslahat untuk keberlangsungan pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Manfaatkan Fasilitas Alam yang Dimiliki, ICT Tuban Kibarkan Bendera di Pohon Siwalan
Sementara itu, Ketua Aspendif Indonesia KH. Fadlullah Turmudzi menjelaskan, ada empat poin krusial yang saat ini menjadi pembahan bersama pesantren dan pendidikan keagamaan.
Keempat poin itu, adalah, kebutuhan adanya lembaga penjamin mutu, muatan kekhususan pondok pesantren, mekanisme kesesuaian dan penyelarasan aturan kementrian yang sudah ada, dan penambahan beberap pasal untuk menyempurnakan.
Setelah dilakukan inventarisasi atas Draf RUU PPK dari mulai Bab dan Pasal, lamjutnya, diharap akan ditemukan keselaraskan untuk menjadikan RUU tersebut menjadi produk undang undang.
Baca Juga: Gelar Pembinaan Pimpinan Ponpes, Kakankemenag Tuban: EMIS Ujung Tombak Lembaga
Jadi, Rakoornas kali ini, belum keputusan final. Sebab, keputuskan akhir dari Asosiasi dan forum baru diputuskan di Semarang nanti.
"Kami, juga berharap setelah rumusan selesai, akan kami sampaikan aspirasi usulan atas Draf ini, ke Fraksi PKB dan Fraksi PPP untuk terus mengawal RUU PPK ke tingkat Paripurna DPR RI sehingga, RUU tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi UU," tutupnya. (ahm/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News