Tanya-Jawab Islam: Wanita Minta Cerai, Suami tak Menafkahi Anak karena Ada Perjanjian, Dosakah?

Tanya-Jawab Islam: Wanita Minta Cerai, Suami tak Menafkahi Anak karena Ada Perjanjian, Dosakah? Dr. KH. Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Mohon pencerahan Kiai. Kalo terjadi perceraian dan ada perjanjian di atas kertas bermaterai Rp 6.000, pihak perempuan tidak akan minta biaya hidup utk dia dan anak jika anak ikut ibunya. Rumah tangga itu punya anak satu ikut ibunya yang menggugat cerai dengan bantuan pengacara. Padahal, pihak laki-laki tidak mau bercerai tapi kalah dalam sidang di PA. Anak laki laki tersebut sekarang klas 6 SD. Sekarang ayahnya tidak membiayai hidup karena sudah ada perjanjian. Salahkah (dosakah) bapaknya karena tidak membiayai hidup anaknya? Terima Kasih. (Edimartanto, yogyakarta)

Jawaban:

Perceraian seperti ini dalam istilah syariat dinamakan sebagai khulu’ (gugatan cerai). Karena perceraian ini diajukan dari pihak istri, bukan dari pihak suami. Sebab pada dasarnya yang mempunyai kuasa menceraikan adalah suami, makanya disebut dengan thalaq (perceraian). Khulu’ itu sendiri memiliki arti melepaskan atau menanggalkan ikatan pernikahan, yang mempunyai dampak; pertama, kewajiban istri untuk mengembalikan semua mahar yang telah diberikan oleh suami; kedua, tidak diperkenankan kembali menikah walaupun sang istri sudah menikah lagi.

Khulu’ atau gugatan cerai dari istri itu dijelaskan di dalam Al-Quran:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’. (Qs. Al-Baqarah: 229)

Sumber: Dr. KH. Imam Ghazali Said

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO